Ketentuan Visa untuk Republik Federal Jerman Izin Tinggal lebih lama dari 3 Bulan
Warga negara Indonesia yang ingin berdiam lebih lama dari 90 hari dalam kurun waktu setengah tahun atau ingin bekerja di Republik Federal Jerman memerlukan visa sebelum berangkat. Visa tersebut hanya dapat diberikan bila persetujuan dari kantor imigrasi di kota tujuan sudah ada. Formulir permohonan dan lampirannya akan diperiksa lagi oleh kantor imigrasi yang berwenang. Oleh karenanya kantor imigrasi tersebut dapat minta dokumen atau infomasi tambahan dari pemohon. Sebaiknya permohonan visa diajukan sekurang-kurangnya 6 minggu sebelum rencana keberangkatan.
Formulir permohonan harus dilengkapi paspor asli yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan dan dokumen-dokumen berikut rangkap dua:
formulir yang telah diisi
surat pernyataan (formulir kedutaan Jerman)
2 buah pasfoto terbaru, berwarna, latar belakang putih atau abu-abu muda (ukuran 3,5 x 4,5 cm)
ditambah:
Untuk pelamar studi/mahasiswa:
Bagi semua pelamar:
Bukti pendaftaran di perguruan tinggi Jerman atau tanda penerimaan sekolah bahasa Jerman
Bukti keuangan (mohon dilihat persyaratan khusus “Bukti keuangan sehubungan dengan permohonan visa studi/Calon Mahasiswa”)
Bila ada, sertifikat bahasa Jerman (misalnya dari Goethe Institut)
ditambah
Bagi lulusan SMA
Fotokopi Ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh SMA
Fotokopi SKHUN yang telah dilegalisir oleh SMA, dengan nilai rata- rata minimal 6.0
Fotokopi Rapor kelas III yang telah dilegalisir oleh SMA
Bagi lulusan D III
Sama dengan lulusan SMA, ditambah fotokopi ijazah D III yang telah dilegalisir oleh Dekan Fakultas di Perguruan Tinggi
Fotokopi Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh Dekan Fakultas di Perguruan Tinggi
Bagi lulusan S 1
Fotokopi Ijazah S1 yang telah dilegalisir oleh Dekan Fakultas di Perguruan Tinggi
Fotokopi Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh Dekan Fakultas di Perguruan Tinggi
Fotokopi Ijazah /STTB SMA
Untuk suami/isteri (kumpul keluarga):
Akte perkawinan yang telah dilegalisir
Apabila anak-anak ikut: akte kelahiran yang telah dilegalisir
Bukti kemampuan berbahasa Jerman secara sederhana (tes bahasa A1 dari Goethe-Institut Jakarta) sesuai § 28, 30 UU Izin-Tinggal
- Surat sponsor sari suami/isteri hanya atas permintaan Kantor Imigrasi yang berwenang
Untuk menikah di Jerman:
Surat sponsor dari suami/isteri (pada kasus tertentu Kantor Imigrasi yang berwenang
di Jerman berhak untuk menuntut surat sponsor yang resmi)Dokumen-dokumen yang telah dilegalisir sesuai lembar persyaratan „Persyaratan Pernikahan“
Bukti kemampuan berbahasa Jerman secara sederhana (tes bahasa A 1 dari Goethe-Institut Jakarta) sesuai § 28, 30 UU Izin-Tinggal
Untuk yang ingin bekerja:
Kontrak kerja
Keterangan pengalaman kerja (khusus tukang masak)
Au-Pair:
Kontrak Au-Pair
Surat sponsor yang menjamin keikutsertaan kursus bahasa Jerman
Bukti kemampuan berbahasa Jerman secara sederhana (tes bahasa A 1 dari Goethe-Institut Jakarta)
Semua Dokumen Indonesia harus terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman oleh seorang penerjemah yang diakui Kedutaan Jerman (lihat daftar) dan kemudian disahkan oleh Kedutaan Jerman. Dokumen berbahasa Inggris tidak perlu diterjemahkan.
Biaya: Semua proses yang dilakukan di bagian Visa adalah cuma-cuma, kecuali biaya visa. Formulir diberikan cuma-cuma, bantuan untuk mengisi formulir oleh biro jasa tidak perlu.
Biaya visa: 60,00 € (dibayar dalam Rupiah)
Semua keterangan dalam pedoman ini berdasarkan pada pengetahuan dan penilaian Kedutaan pada saat penyusunan pedoman ini. Namun demikian kami tidak dapat menjamin keutuhan dan kebenarannya, terutama bila sementara ini telah terjadi perubahan-perubahan.
Alamat:
Jl. M.H. Thamrin 1
Jakarta 10310
Indonesien
Telefon: (0062-21) 39855114
Telefax: (0062-21) 316 22 84
Homepage: www.jakarta.diplo.de
E-Mail: jaka%27%diplo%27%de,visastelle
Jam buka untuk mengajukan
permohonan visa tinggal
Senin – Kamis
07.30 – 11.30 WIB