Ketentuan-ketentuan visa

Informasi Penting

Informasi dari Bagian Visa dalam hal penerbitan Visa Schengen: Dikarenakan adanya perbaikan dalam proses pengerjaan, maka waktu tunggu penerbitan visa dapat dipersingkat. Terhitung mulai saat ini dalam keadaan normal proses penerbitan Visa Schengen dapat diselesaikan dalam 3 hari kerja.

Konsul Kehormatan Republik Federal Jerman di Surabaya, Sanur/Bali dan Medan sejak awal bulan Juni 2011 diberi kuasa, untuk ikut menangani aplikasi pengajuan visa Schengen. Atas keinginan pemohon visa, petugas Konsul Kehormatan dapat memberikan informasi bagaimana proses mengajukan aplikasi visa, memberikan formulir visa serta memeriksa  kelengkapan berkas aplikasi visanya. Meskipun demikian pemohon yang mengajukan visa tetap harus datang sendiri ke Kedutaan Besar Jerman di Jakarta untuk menyerahkan berkasnya dan bertemu langsung dengan petugas Bagian Visa. Tetapi prosedur di atas dapat mempermudah  proses penyerahan aplikasi visa di Kedutaan Jerman. Bagi mereka yang tertarik untuk melakukan hal tersebut dapat langsung menguhubungi Konsul Kehormatan yang bertanggung jawab di wilayahnya.

Informasi penting: Bukti kemampuan berbahasa Jerman untuk kumpul/keluarga dan menikah di Jerman

Pada tanggal 28.08.2007 peraturan pelaksanaan mengenai ijin-ijin tinggal dan permohonan suaka Uni Eropa (peraturan tentang petunjuk pelaksanaan) telah mendapat kekuatan hukum. Peraturan tersebut mengatur ulang tentang "keberangkatan susulan bagi pasagan hidup bagi warga Jerman maupun bagi warga Indonesia" (§ 28,20 UU Ijin Tinggal) terutama aturan tambahan mengenai batas umur minimum serta bukti tentang kemampuan berbahasa Jerman secara sederhana.

Semua pemohon dianjurkan sebelum mengajukan permohonan visa untuk belajar bahasa Jerman sebelumnya. Baru setelahnya permohonan visa dapat diajukan. Kemampuan berbahasa Jerman dapat dibuktikan dengan mengikuti ujian bahasa singkat di Goethe-Institut Jakarta.

Daftar negara yang memerlukan visa untuk berkunjung ke Jerman - Indeks

Kedutaan menginformasikan:

Para Tamu yang terhormat kami mohon pengertian Anda untuk mulai saat ini tidak lagi membawa barang-barang bawaan perjalanan masuk ke dalam Kedutaan. Oleh karenanya kami mohon kiranya barang bawaan yang dibawa dapat direduksi kepada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan benda-benda pribadi Anda. Sehingga waktu antrian dapat dikurangi yang kemudian juga akan menguntungkan Anda.
Bagian Konsuler